Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim
Sejarah
Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim secara resmi berbentuk Badan Hukum Koperasi yang berdiri pada tanggal 9 Januari 1985. Akta pendirian disahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Bapak Bustam Ismail, Bsc dengan Nomor 25 tahun 1992, dengan akta perubahan nomor: 858/BH/PAD/KWK.17.X/96, tanggal 3 Oktober 1996 dan akta perubahan terakhir nomor: 287/PAD/M.KUKM.2/II/2017 tanggal 3 Febuari 2017.
Pada dasarnya Koperasi ini bermula dari terbentuknya kelompok-kelompok kecil yang hampir ada pada setiap unit kerja di PT. Pupuk Kaltim pada waktu itu (sejak berdirinya PT. Pupuk Kaltim hingga sekitar tahun 1983). Kelompok ini mempunyai kegiatan pengadaan keperluan sehari-hari para karyawan baik untuk keperluan dalam hubungan dengan pekerjaan maupun untuk keperluan rumah tangga karyawan. Hal ini cukup dirasakan manfaatnya karena daerah Kota Bontang pada waktu itu masih terisolir, sehingga sangat sulit untuk pengadaan barang. Dengan memperhatikan keadaan seperti ini, timbul pemikiran pada pendiri untuk menghimpun potensi tersebut menjadi satu wadah Koperasi, maka pada tanggal 23 April 1984 dengan modal pinjaman dari Korpri Unit PT. Pupuk Kaltim sebesar 2 juta rupiah dibentuklah usaha pertokaan pra koperasi di lingkungan perumahan PC. 6 yang menyediakan 9 bahan pokok serta sebagian barang-barang kebutuhan sekunder.
Visi
Menjadi Koperasi kelas Nasional yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya
Misi
- Melayani kebutuhan anggota dengan system pelayanan prima.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota.
- Menjadi koperasi yang dikelola secara professional.
Manajemen dan Pembinaan
Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan 3 tahun. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktivitasnya pengurus sebagai supervise sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang/dikuasakan kepada Manajer dengan dibantu oleh kepada bidang keuangan, bidang usaha dan kepala bidang logistik yang membawahi kepala seksi dan kepala unit usaha yang langsung berhubungan dengan operasional di lapangan. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh pengawas berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pengurus atau Manajer, sedangkan audit akuntan public dilakukan setiap tahun.
Sebagai tindak lanjut langkah-langkah Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah maka Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim menghimpun para pedagang kaki lima yang umumnya menggunakan rombong untuk berjualan keliling menjadi satu lokasi di Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim. Dibuat dengan makanan khas dan berbagai minuman biasa, buah dan jamu. Hidangan disiapkan oleh para pedagang sesuai dengan bidangnya masing-masing yang terdiri dari 42 rombong (penjual) dan Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim menyediakan tempat untuk berjualan di lokasi Toko Swalayan. Serta membantu pengusaha kecil dan industri rumah tangga yang ada di Kota Bontang.